UNDANG UNDANG ITE DAN CONTOH KASUSNYA
Secara garis besar UU
ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.
Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.
UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
4.
Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.
Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·
Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·
Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
UU ITE sebagai payung
hukum
Hampir
semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan
aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan
terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime. cybercrime,dan seharusnya masyarakat
dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak
rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi
kegiatan cybercrime di indonesia. Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan
Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan
akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi
perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE
yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang
lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari
serangan hacker, pelarangan penayangan content. Yang jelas, dengan adanya UU
ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di
bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Dunia Maya vs UU ITE
Dunia
Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan
maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal
yg di luar norma dan aturan yg berlaku, apalagi dengan adanya UU ITE yg telah
secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti
kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja. Masalah-masalah yg
muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE
sudah bermunculan hal-hal tersebut, contoh kasus yang semula dianggap iseng
bisa menjadi masalah UU ITE
Contoh:
Tidak
lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan
di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status
disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan
pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak
berwajib.
Akibat
tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik
cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis
pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan
nama baik cafe selama 10 hari. nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang
sudah terjadi baru baru ini. Kontroversi Yang disebabkan beberapa kelemahan
pada UU ITE
1.
UU
ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat
dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal
tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet
(haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi
pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil,
jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna
perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan
untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih
dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2.
Belum
ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan
penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar
spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server
yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3.
Masih
terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia
demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3
dan AMDAL.
4.
Masih
sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan,
definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai
standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang
anti pornografi.
5.
Ada
masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana
seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat
bebas dari tuntutan hukum.
Source:
http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
3 PASAL UU ITE YANG
MEMBAHAYAKAN BLOGGER
Berikut
ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya
terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting
atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal
tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar
internet tanpa disadari.
Pasal
27 ayat (1)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal
27 ayat (3)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal
28 ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal
45 ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal
45 ayat (2)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip
dari :
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html
UU ITE di Nilai
Mengandung Pasal Karet
Pasal-pasal
yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang,
adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi
Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum,"
kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian
undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.
Pasal
tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk
dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat
dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain
itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga
setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber
:
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
dari
kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan
UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan
yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan
hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.
CONTOH KASUS PELANGGARAN
ITE
Kasus 1
Kasus
1 : Erick J Adriansjah
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executive Equity di Bahana
Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : e-mail terbatas, kemudian
beredar di mailing-list
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum
dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas kepada klien
Konten : “Market news stated that several
lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank
transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP),
Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep
you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia
mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi
antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta
Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail
Erick.
Pelapor : Bank Indonesia dan Bank Artha
Graha
Hasil : Erick ditahan Unit V Cyber
Crime Mabes Polri karena dianggap
melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong
melalui sistem elektronik). Erick
diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel
ini diposting.
Kasus 2
Kasus
2 : Prita Mulyasari
Waktu : Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan : Customer Care di Bank Sinar Mas di
Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Surat Pembaca dan e-mail,
kemudian beredar ke mailing-list
Substansi : Keluhan atas layanan publik
Motivasi : Penyampaian keluhan terbuka
Konten : “….. Saya sangat mengharapkan
mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS
Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai
pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan
juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih
hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi
e-mail Prita.
Pelapor : Dokter Hengky Gozal dan Dokter
Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil : Saat artikel ini diposting,
Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan
311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini
statusnya adalah tahanan kota.
Kasus 3
Kasus
3 : Nur Arafah / Farah
Waktu : Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan : Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media : Facebook
Substansi : Cacimaki
Motivasi : Marah lantaran cemburu
Konten : “Hai anjing lu nggak usah ikut
campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja
diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu
nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar
lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan:
Isi postingan Farah.
Pelapor : Felly Fandini Julistin
Hasil : Saat artikel ini diposting,
Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap
melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE,
Pasal 27 ayat 3.
NAMA : ERIS DWI SEPTIAWAN RIZAL
KELAS : XI RPL
No comments:
Post a Comment